Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) menjalani proses hukum di KPK dan Polda Sumut akibat kasus OTT dan Kerangkeng Manusia, barulah dualisme Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Langkat dapat dimediasi oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin. Pasalnya, FSPTI-KSPSI Langkat pimpinan Sejarahta Sembiring yang sah diklaim tak berdaya oleh Bupati Langkat Terbit Rencana, membuat dua kubu Serikat buruh itu bersiteru. Kubu Serikat buruh Sejarahta tak berkutik, dan yang berkuasa kubu Serikat buruh Edi Bahagia, akibat campur tangan TRP, itulah yang terjadi.
Serikat buruh kubu pimpinan Sejarahta Sembiring dan kubu pimpinan Edi Bahagia Sinuraya, Kamis (7/4/2022) dihadirkan untuk dimediasi Plt Bupati Langkat Syah Afandin.
Edi Bahagia Sinuraya didampingi Sekjen FSPSI - SPTI Amir Hamzah P Sunda, beserta Wakil Ketua Hendra Surbakti, Wakil Sekretaris Yusril Antoni (Bung Toni) dan mewakili Bendahara Gaga Bangun. Sementara kehadiran Sejarahta Sembiring didampingin Sekjen FSPSI - SPTI Safril SH dan Srikandi FSPSI- SPTI Tika dipertemukan.
Syah Afandin sangat berharap langkah mediasi mampu menengahi perselisihan antara kedua kubu. Sehingga meningkatkan keamanan dan kondusifitas Langkat. "Saya ingin semuanya sepaham dan sejalan, jangan ada perselisihan, utamakan kekondusifan di lapangan," ungkapnya.
Dirinya pun siap membantu mencari jalan keluar atau jalan tengah, sehingga kedua kubu bersatu. "Inginnya saya kita semua bersatu. Tidak ada pihak lainnya turut terlibat didalam tubuh organisasi. Sehingga penyebab gesekan dan benturan tidak ada lagi," tegas Syah Afandin didampingin Kadisnaker Langkat, Rajanami Yun Sukatami dan Plt Kasatpol PP Dameka Putra Singaribun.
Pertemuan pun berlangsung lancar dan di warnai dengan suasana keakraban di tengah bulan suci ramadhan.