Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pendistribusian minyak goreng migor) curah di Sumatra Utara (Sumut) masih terkendala persoalan teknis di lapangan seperti kesiapan pedagang eceran dalam memenuhi persyaratan yang diatur dalam aplikasi Sistem Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta kendala transportasi truk tangki migor. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan KPPU, ketersediaan migor curah masih belum normal dan harga masih banyak yang dijual di atas HET. "Karena itu KPPU perlu memastikan apakah terjadi penyimpangan dalam distribusi migor curah yang mengarah ke perilaku penahanan pasokan atau kartel," katanya, Sabtu (9/4/2022).
Ridho mengatakan, hasil diskusi dengan PT PPI dan PT RNI selaku anak perusahaan dari BUMN Pangan Id Food yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan migor curah, diharapkan dapat memetakan permasalahan serta kendala dalam distribusi di Sumut.
Ridho menyampaikan bahwa selain fokus pada penanganan kasus dugaan kartel migor yang telah masuk ke tahap penyelidikan dengan telah ditemukannya 1 alat bukti, KPPU Kanwil I juga akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait distribusi migor curah. "KPPU berkoordinasi dengan Stakeholders untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh migor curah sesuai HET," katanya.
Perwakilan dari PT PPI, Kushendratno, mengatakan, sejak ditugaskan untuk menyalurkan migor curah pada tanggal 1 Maret 2022, pihaknya telah menyalurkan sebanyak 303 ton, yang diperoleh dari Permata Hijau Group. Pola distribusi penyaluran migor curah ini dari produsen ke distributor lalu ke ritel tradisional.
Namun, ada persyaratan yang harus disiapkan pengecer tradisional untuk dapat menjual migor curah yaitu harus memiliki KTP, NPWP, email, mengisi Pakta Integritas dan memasang spanduk. "Kami ingin dapat menyalurkan ke semua pedagang tradisional, namun tidak semua pedagang memiliki NPWP dan alamat email. Akibatnya, pedagang yang tidak memenuhi syarat membeli migor dari pedagang yang bisa menyalurkan dengan harga HET atau berbagi margin, sehingga mereka pasti akan menjual kembali di atas HET," kata Kushendratno.
Sementara itu, Henry Sinaga yang mewakili PT RNI mengaku, kendala lain yang dihadapi adalah masalah kapasitas truk tangki untuk menyalurkan migor curah ke ritel tradisional. Dari target penyaluran migor sebesar 2.500 ton, RNI baru dapat menyalurkan kurang lebih 600 ton.
"Untuk menyalurkan migor curah, kami lebih membutuhkan truk tangki kapasitas 7-8 ton, sementara truk tangki yang banyak tersedia kapasitas 20-30 ton. Dengan kapasitas yang terlalu besar, akan menyulitkan bagi kami untuk ke pasar tradisional yang ada di jalur sempit dan padat, juga tidak ekonomis karena akan tersisa di dalam tangki," imbuh Henry.
Sebagaimana diketahui, di Sumut terdapat 17 produsen migor curah dan 23 distributor. Dari komitmen produsen untuk menyediakan migor curah sebanyak 18.840 ton, yang tersalurkan baru sekitar 5.747 ton. Penyaluran migor curah juga sempat sedikit terhambat karena adanya penyesuaian harga dengan adanya kenaikan pajak PPN menjadi 11%.