Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 10 perusahaan terkait kartel minyak goreng. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor. Pemanggilan oleh Tim Investigasi KPPU untuk menggali alat bukti dugaan kartel minyak goreng.
"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum. Sehingga, dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, Selasa (12/4/2022).
Sebagaimana Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
Goprera mengatakan, KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
"Penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan," katanya.
Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.
Goprera mengatakan, pada minggu pertama penyelidikan yakni 6-8 April 2022, KPPU telah memanggil sembilan pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.
"Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan. Jadi pemanggilan 10 pihak lagi ini diharapkan bisa kooperatif. Jadi penyelidikan bisa lebih cepat," kata Goprera.