Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar, seorang pria berinisial RS, petani, warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara diamankan Sat Reskrim Polres Dairi.
"RS kami amankan di Jalan Pakpak, Sidikalang, Senin (11/4/2022) malam jam 12.30 WIB," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Selasa (12/4/2022).
Dijelaskannya, RS diamankan setelah personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi mendapatkan informasi tentang adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis bio solar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan pelaku RS beserta barang bukti BBM.
BACA JUGA: Penangkapan BBM di Dalam Jerigen, Polres Dairi Akan Periksa SPBU Jalan Pakpak Sidikalang
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi," sebut Rismanto.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti, 8 jerigen BBM jenis bio solar yang berisi 280 liter dan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Nopol BB 8012 YD.
"Terhadap pelaku dipersangkakan, UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 55," sebut Rismanto.