Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Di sidang paripurna hari ini, Selasa (12/04/2022), DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU. Antara lain yang diatur dalam UU itu adalah mengakomodasi hak korban kekerasan seksual. Salah satunya dana pemulihan, sebagaimana tercantum dalam DIM RUU TPKS Pasal 47 hingga Pasal 48.
Respons atas pengesahan UU TPKS itu datang dari Sumatera Utara. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyatakan sangat setuju dengan UU TPKS tersebut.
"Saya setuju sekali, sangat setuju," ujar Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (12/04/2022).
Menurut Edy, orang-orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual, sangat tidak layak. "Kenapa? karena itu kehidupan orang lain, wanita, orang-orang yang lemah, dan ini yang harus kita lindungi. Saya setuju," tegas Edy.
Mantan Pangkostrad itu kini menunggu salinan UU TPKS dan peraturan turunannya. Setelah itu ia menegaskan akan ikut mensosialisasikan UU TPKS itu kepada masyarakat.
"Oh saya nanti, saya akan sosialisasikan di sini dan saya akan ikut bantu mengawasinya, dari mulai mensosialisasikan dan mengedukasi UU tersebut kepada seluruh masyarakat," pungkas Edy.