Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ismail Marzuki (41), wartawan media online Mudanews.com, diadili dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Terdakwa menjalani sidang agenda dakwaan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/4/2022).
Di persidangan terdakwa sempat didampingi penasihat hukumnya (PH), namun akhirnya tidak diperkenankan hakim ketua Immanuel Tarigan mendampingi terdakwa dikarenakan dokumen pemberian kuasanya belum dilengkapi.
JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina menjerat Ismail Marzuki dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan diuraikan, Februari 2021 lalu terdakwa bersama saksi Batu Bondan Onan Simanjuntak beserta 5 anggota lainnya menggelar aksi moril di depan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Aspirasi yang diusung terdakwa ketika itu mengenai penyelamatan Benteng Putri Hijau dengan membawa nama organisasi bernama Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), di mana terdakwa adalah ketuanya. Dalam aksi tersebut terdakwa membawa poster berisi gambar saksi Nawal Lubis. Antara lain berisikan tulisan, "Jangan karena bunda NL istri dari 'Orang Sakti", “Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL", serta 'Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengrusakan Benteng Putri Hijau".
"Adapun yang dimaksud ‘Bunda NL' oleh terdakwa adalah saksi Nawal Lubis merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi," urai Rahmi.
Terdakwa juga melakukan orasi bahwa situs Benteng Hijau merupakan kawasan yang dilindungi dan masuk dalam cagar budaya Sumatra Utara yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
"Jangan karena Bunda NL adalah isteri orang sakti hingga Bunda NL tidak pernah dimintai keterangan tentang bangunan yang berada di kawasan Situs Benteng Putri Hijau yang ada dalam Perbub Bapak Bupati Deli Serdang," kata JPU menirukan orasi Ismail Marzuki.
Bahwa setelah selesai melakukan aksi moral di depan Mapoldasu, lalu terdakwa memposting/menggunggah video aksi aksi tersebut dengan menggunakan 1 unit handphone (HP) Vivo P9 warna biru yang terhubung dengan akun Youtube Mudanews.com dengan email sosmedmudanewscom@gmail dan akun Facebook dengan nama Ismail Marzuki dengan email [email protected].
Bahwa perbuatan atau postingan akun facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com tersebut yang mengandung penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor (korban) Nawal Lubis.
Narasi yang diposting terdakwa di kedua akun tersebut dapat menyinggung atau mempermalukan korban karena memberikan tuduhan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan Nawal Lubis merasa dipermalukan karena adanya tuduhan yang tidak benar tersebut.
Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kedua, Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Hakim Ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa maupun PH-nya.