Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim dan Kapolsek jajaran Polres Dairi, Kamis (14/4/2022) melakukan pemasangan spanduk terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) di Kabupaten Dairi. Sejumlah sepanduk itu dipasang di sekitar Pusat Pasar Sidikalang dan Polsek jajaran.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh menjelaskan, pemasangan spanduk imbauan tentang penetapan HET Migor curah, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan No.11 Tahun 2022 Pasal 2.
"Sesuai tertulis di spanduk, HET Migor curah Rp.14.000 - Rp. 15.500 per kilogram," kata Doni.
Menurut Doni, tujuan pemasangan spanduk imbauan ini, agar toko grosir/pengecer Migor curah mengikuti dan mematuhi aturan Permendag tentang HET Migor.
"Warga juga juga mengerti harga Migor curah yang beredar di pasaran," terang Doni.