Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI memecat Frederikus Famalua Sarumaha sebagai staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Hal itu berdasarkan hasil putusan DKPP nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 yang dibacakan pada Rabu (13/4/2022).
DKPP menilai bahwa Frederikus F Sarumaha telah melanggar kode etik karena melawan saat ditilang Satlantas Polres Nias Selatan. Dalam amar putusan itu disebutkan "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu III Fredikus Famalua SarumahaSarumaha selalu staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan".
Hal itu dibenarkan Plt Sekretaris Bawaslu Kabuapten Nias Selatan, Suryanti Lubis, saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp, Kamis (14/4/2022). "Selamat sore juga bang, sesuai putusan (DKPP) bang," ujar Suryanti Lubis dengan singkat.
Dia menyampaikan bahwa sesuai putusan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Rabu (13/04/2022) DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Fredikus Famalua Sarumaha. Dan eksekusinya maksimal 7 (tujuh) hari setelah putusan DKPP.
Saat ditanya terkait alasan DKPP melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, Suranti Lubis mengatakan bahwa sesuai informasi yang ia baca atas Putusan DKPP, Fredikus Famalua Sarumaha melanggar etik karena melawan saat ditilang polisi.
Dilansir dari website-nya, Kamis (14/4/2022). Dalam sidang terungkap fakta Fredikus Famalua Sarumaha melawan saat ditilang Satlantas Polres Nias Selatan pada 11 Maret 2020. Saat itu Fredikus Famalua Sarumaha pulang kerja dan masih mengenakan seragam Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
"Fredikus Famalua Sarumaha terlibat perselisihan dan pertengkaran dengan aparat Satlantas Kepolisian Polres Nias Selatan. Akibat kejadian tersebut, aparat kepolisian tersebut mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Nias Selatan sehingga Teradu III menyandang status sebagai tahanan," ungkap Majelis Teguh Prasetyo.
Belakangan, terjadi kesepakatan perdamaian antara Fredikus Famalua Sarumaha dengan pihak korban atas nama Cenjukia A Lumbantoruan pada 16 Maret 2020. Meskipun telah terjadi perdamaian, DKPP berpendapat tindakan Fredikus Famalua Sarumaha tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
"Teradu III seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan diri dari tindak kekerasan. Teradu III seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga Penyelenggara Pemilu," kata Majelis.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Fredikus Famalua Sarumaha terbukti tidak profesional dan menciderai kredibilitas dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu Fredikus Famalua Sarumaha tidak meyakinkan DKPP.
Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf c, huruf i juncto Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 14 huruf d juncto Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf g dan huruf h juncto Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.