Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara masih menunda penerbitan sertifikat sebagian besar tanah di kawasan food estate. Dari total 1.000 ha tanah yang direncanakan, baru sekitar 156,37 Ha luas lahan yang mendapat pengakuan hak (sertifikat).
Dari sekitar 156,37 ha luas lahan yang sudah diterbitkan sertifikatnya, terdiri pada tahun 2020 di Desa Ria -ria 87 bidang dengan luas 82,05 ha, pada tahun 2021 sebanyak 60 bidang dengan luas 55,68 ha dan di Desa Hutajulu 24 bidang dengan luas 18,19 ha. Kedua desa berada di Kecamatan Pollung.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Humbahas, Saut Simbolon mengaku, ada sejumlah kendala yang dihadapi sebelum menyerahkan sertifikat tanah.
Ia menjelaskan Kantor ATR/BPN dalam proses sertifikasi lahan kawasan food estate mendapat 2 mandat, yakni melakukan pemetaan terhadap tanah-tanah yang belum disertifikasi, serta menerbitkan sertifikat tanah.
"Banyak tanah yang dimohonkan belum dilakukan pembagian warisan oleh ahli warisnya, ini menjadi kendala utama," kata Saut Simbolon dalam keterangan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com beberapa waktu lalu.
Tambah dia, dalam daftar Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) nama pemilik lahan tidak sesuai dengan nama penerima dan tidak berdomisili di lokasi. Dengan demikian, kantor BPN pun tak bisa menerbitkan sertifikat tanah tersebut.
"Solusinya adalah menunda penerbitan sertifikat bagi lahan yang belum jelas ahli warisnya," terangnya.
Untuk diketahui, dari rencana 1.000 ha lahan yang direncanakan untuk Program Strategis Nasional (PSN) kawasan food estate Desa Ria - ria berada di luar kawasan hutan sesuai dengan peta Area Of Improvement (AOI).
AOI merupakan area yang memiliki potensi kesesuaian lahan pertanian yang diseleksi melalui proses tumpang susun hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Informasi Geospasial Tematik (IGT), di antaranya (1) Kawasan Hutan, (2) Rencana Tata Ruang Wilayah, (3) Penutup Lahan, (4) Penggunaan Tanah, (5) Perkebunan Kelapa Sawit, (6) Lahan Baku Sawah, (7) Daerah Irigasi, (8) Kawasan Transmigrasi, (9) Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan serta (10) Batas Daerah.
Desa Hutajulu berbatasan langsung dengan Desa Ria-ria.
BACA JUGA: Cerita Petani soal Gagalnya Program Food Estate Humbahas
Program pengembangan bawang putih di kawasan food estate Kabupaten Humbahas dihentikan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Bahruddin Siregar, di kantornya, Jalan AH Nasution Medan, Jumat (01/04/2022),
Bahruddin mengatakan tidak bisa menjawab mengapa Kementan menghentikan pertanaman itu.
Bahruddin didampingi Sekretaris Dinas TPH, Lusyantini dan Kasi Program, Fachri, mengatakan produksi bawang putih Sumut tahun 2021 sangat sedikit, yakni hanya sebesar 805 ton. Defisitnya produksi bawang putih di Sumut dikarenakan karena faktor cuaca yang tidak mendukung untuk pengembangan bawang putih.