Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, diduga merusak pagar lahan milik PT Bibitunggul Karobiotek (BUK), yang berada di Desa Kacinambun, Kamis (14/4/2020) siang.
Selain merusak, puluhan warga berbekal kayu dan senjata tajam tersebut, juga diduga mengambil material pagar berupa seng dan kayu pagar milik PT BUK.
Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni SH, kepada warga menuturkan, Kamis (14/04/2022), pihaknya mendirikan pagar seng di atas lahan perusahaan yang berada di Desa Kacinambun.
"Selama proses pendirian hingga selesai, sama sekali tidak ada persoalan. Aman-aman saja, karena kita memang memagari lahan kita agar mudah memulai pembangunan," ujarnya.
Setelah pekerjaan selesai, lanjut Rita, segerombolan warga yang terdiri dari kaum emak dan pria asal Desa Sukamaju datang ke lokasi. Puluhan warga yang sudah teridentifikasi tersebut, diduga langsung melakukan pengrusakan.
Rita mengaku, tidak mengetahui persis latar belakang masyarakat melakukan pengrusakan. Namun Rita mensinyalir masyarakat Desa Sukamaju tersebut termakan hasutan dan provokasi oknum-oknum tertentu, yang berupaya mengambil untung terkait persoalan lahan di Puncak 2000 Siosar.
"Kalau aksi warga Desa Sukamaju itu terkait wilayah desa, saya kira kurang pas relevansinya. Seluruh warga Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun, mengetahui sudah ada putusan yang berkekuatan tetap terkait batas wilayah desa masing-masing," ujarnya.
Rita mensinyalir, tindakan warga tersebut akibat hasutan oknum-oknum, yang selama ini mengklaim lahan PT BUK adalah milik mereka.
"Secara hukum yang sudah memiliki kekuatan tetap, oknum- oknum tersebut tidak memiliki legalitas di atas lahan PT BUK. Belakangan oknum-oknum tersebut diduga melakukan provokasi, dengan menyebut bahwa lahan PT BUK merupakan tanah ulayat," papar Rita.
Rita berharap, semua pihak harus jernih dan utuh melihat persoalan tersebut. Ribut-ribut lahan, lanjutnya, berawal dari ulah oknum-oknum.
"Oknum-oknum tersebut kalah dalam proses peradilan. Kini, oknum-oknum tersebut berusaha menarik warga Desa Sukamaju dalam persoalan melawan PT BUK," ujarnya.
Terkait pengrusakan pagar PT BUK, Rita mengakui pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap warga yang terlibat. "Dokumentasi berupa gambar fan video sudah di tangan kita. Nama-nama pelaku pengrusakan juga sudah kita kantongi," ujarnya.