Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS) menyoroti soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. KPK mengatakan Lili akan kooperatif jika dimintai keterangan.
"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Terbaru, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melanggar etik mendapatkan fasilitas berupa hotel hingga tiket MotoGP Mandalika yang digelar pada 18-20 Maret 2022.
Ali juga mengatakan Dewas sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi etik terhadap Lili secara profesional. Lili diketahui dikenai sanksi etik karena sempat berhubungan dengan pihak beperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," katanya.
"Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," sambungnya.
Selanjutnya, Ali mengajak semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewas. Menurutnya, Dewas tentu memiliki kewenangan untuk memutuskan hal ini.
"Kami mengajak pihak-pihak tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas. Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK," katanya.
Laporan AS soal Penanganan Korupsi di RI
AS sebelumnya merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu yang dibahas dalam laporan itu ialah masalah korupsi.
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, Jumat (15/4), terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah.
"Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia - Laporan Hak Asasi Manusia - mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974," demikian tertulis di awal laporan itu.
Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia - pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.
Dalam bagian 'korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi.
Selain itu, AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.
Lili Pintauli sendiri diketahui telah dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers. Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas nonton MotoGP dari salah satu BUMN.(dtc)