Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap 2 tersangka narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Seorang diantaranya merupakan saudara perempuan dari dua bandar yang sebelumnya sudah ditangkap polisi.
"Pengungkapan ini diawali dengan penyelidikan selama 2 pekan. Hingga kemudian kita bisa menindaklanjuti dengan undercover buy (penyamaran)," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Minggu (17/4/2022) malam.
Martualesi mengatakan kedua tersangka ialah Ai Ling (43) warga Sirandorung Rantau Utara dan Hamdani Siregar (38) warga Ujung Bandar Rantau Selatan. Dari keduanya disita sabu seberat 1062 gram.
Adapun kronologisnya, diceritakan Kasat bermula saat polisi yang menyamar, berhasil memesan sabu kepada Ai Ling, sebanyak 100 gram seharga Rp 450 Juta. Setelah sepakat mereka pun bertemu di Jalan Cut Nyak Dien, pada Selasa (12/4) silam.
"Tersangka Ai Ling kita amankan saat Undercover Buy dengan barang bukti Sabu 100 gram yang disimpan di kotak Tolak Angin warna kuning," terangnya.
Setelah ditangkap, polisi kemudian bergerak ke rumah Ai Ling. Di sana polisi kembali menemukan ratusan gram sabu lainnya yang disimpan di lemari pakaian nya.
"Dirumahnya kita temukan lagi sabu yang sudah dikemas dengan plastik klip ukuran 1 ons," imbuh Martualesi.
Sesaat setelah menangkap Ai Ling, polisi kemudian menangkap Hamdani. Dia adalah kaki tangan Ai Ling, yang sebenarnya sudah dipantau polisi sebelumnya.
"Ya tersangka H merupakan kaki tangan Ai Ling. Selama penyelidikan selama 2 pekan itu dia ini sebenarnya sudah kita pantau," sambung Kasat Martualesi.
Kasat mengatakan Ai Ling merupakan saudara perempuan dari dua bandar narkoba sebelumnya sudah ditangkap. Keduanya adalah Kotek dan yang Min Siong.
Kotek ditangkap pada tahun 2021 lalu, dengan barang bukti 300 gram sabu. Sedangkan Min Siong ditangkap pada tahun 2020 lalu, dengan barang bukti sabu 76 gram beserta sepucuk senjata soft gun.
Atas dasar itu, polisi kemudian mencoba membongkar jaringan narkoba mereka dengan pengembangan ke berbagai tempat. Namun setelah 5 hari di lapangan, polisi belum juga menemukan titik terang atas informasi yang diberikan Ai Ling.
"Kita kembangkan ke wilayah hukum Polda Sumut. Namun belum menemukan titik terang," tutupnya.