Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan Pemko Medan sebesar 7,5% dari pemakaian setiap rumah tangga, sejatinya seluruh warga Kota Medan mendapat pelayanan penerangan yang sama dari PLN, namun kenyataannya masih saja ada warga Kota Medan yang belum mendapatkan keadilan penerangan listrik tersebut.
Hal itu terungkap ketika anggota DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis ketika melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan di halaman Yayasan Az Zaki, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (17/4/2022) malam.
Dikatakan politikus PKS ini, pajak penerangan jalan merupakan pajak yang dibayar oleh masyarakat selaku pengguna listrik saat membayar tagihan rekening listrik maupun saat pembelian token pulsa listrik. "Jadi bila semua warga dikenakan pajak 7,5%, maka setiap pelanggan listrik berhak menikmati lampu penerangan jalan," ujar Abdul Latif Lubis menjawab pertanyaaa warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Abdul Latif Lubis saat menyampaikan sosialisasi perda didamping Staf Ahli Fraksi PKS Kota Medan, Suprizal, menyebutkan tarif Pajak Penerangan Jalan dalam perda tersebut ditetapkan untuk golongan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3%, untuk rumah tangga sebesar 7,5%, untuk bisnis 10%persen dan untuk sosial dan pemerintah 0%, sedangkan penggunan listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.
“Jadi rumah tangga ini dipungut pajaknya sebesar 7,5%, seharusnya sejumlah jalan di Kota Medan yang kita lalui harus terang benderang, lampu jalan tak ada yang mati,” sebutnya.
Dikatakan anggota dewan dari Dapil 2 Kota Medan dari Fraksi PKS ini, warga Kota Medan berhak mendapatkan penerangan jalan di bawah Dinas Pertamanan dan Kebersihan Pemko Medan. "Bila ada akses jalan menuju ruma warga belum mendapatkan penerangan jalan pada malam hari, silahkan lapor ke kepling dan selanjutnya diteruskan ke Dinas Pertamanan dan Kebersihan, karena kita berhak untuk mendapatkan penerangan jalan, kareka telah membayar pajak penerangan jalan," kata anggota dewab yang berdomisili di Kecamatan Medan Marelan tersebut.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, antara lain Zakwan tokoh muda masyarakat Medan Labuhan, Syahrul Idrus, Fitriansyah dan puluhan warga Martubung, Medan Labuhan.