Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa tidak seluruh kewenangan pemerintah pusat didelegasikan kepada kepada pemerintah daerah (pemda).
"Perlu diluruskan juga kalau sempat tidak lurus bahwa bukan semua kewenangan perizinan didelegasikan, hanya sebagian saja. Saya perlu menegaskan ini karena dalam beberapa hari terakhir banyak sekali pesan-pesan yang masuk atau bahkan beberapa media sudah menuliskan seolah-olah seluruh kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).
"Hal ini perlu saya koreksi bahwa hanya sebagian yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi," sambungnya.
Kewenangan yang didelegasikan meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Pemberian izin terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Pemberian izin lainnya yaitu, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selanjutnya pemberian izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Kemudian pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Lalu pembinaan yang didelegasikan terdiri dari:
a. Pemberian norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan.
b. Pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan/atau fasilitasi
c. Pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan
Pengawasan terdiri atas:
a. Perencanaan pengawasan
b. Pelaksanaan pengawasan
c. Monitoring evaluasi dan pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas. Jika belum terdapat Pejabat Pengawas, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan.
Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Gubernur. Jika berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat pelanggaran terhadap kaidah Teknik Pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif.
Kewenangan yang didelegasikan kepada pemprov tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selain kewenangan pemberian perizinan berusaha, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan mineral dan
batu bara meliputi pemberian dan penetapan WIUP Mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Hal tersebut berlaku dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Kewenangan lainnya yang didelegasikan yaitu penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan, dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Dalam pelaksanaan pendelegasian perizinan berusaha, pemprov wajib melaksanakan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemprov atas pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemprov wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha kepada Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri.
Pendanaan dalam pelaksanaan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.
Biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas bersumber dari anggaran Kementerian ESDM.
"Ingin saya tegaskan juga dalam pendelegasian ini regulasi-regulasi yang berada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula," tambah Ridwan.(dtf)