Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Menanggapi pemberitaan adanya keluhan beberapa warga terkait pengutipan uang Rp 200.000 saat akan ziarah di pemakaman Jalan Sakti, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pengelola pemakaman, Herianto Ujung, saat ditemui Medanbisnisdaily.com memberikan penjelasan.
Dia mengatakan jika tanah yang dijadikan pemakaman adalah milik poli/ kakeknya, almarhum Mangasi Ujung. "Tanah pemakaman ini milik kakek saya dan belum pernah dihibahkan ke pihak manapun ," kata Herianto Ujung yang merupakan cucu tertua dari Almarhum Mangasi Ujung, Senin (18/4/2024).
Disebutkannya, uang kutipan Rp. 200.000 digunakan untuk biaya kebersihan makam selama satu tahun persatu keluarga atau 3 garis keturunan, yakni kakek, bapak dan anak.
"Biaya itu kita bebankan kepada warga yang anggota keluarganya dikuburkan di pemakaman ini," terang Herianto.
Untuk pembayarannya diberikan waktu 2 bulan setelah warga melakukan pendaftaran ke pengelola pemakaman. "Sebelum membayar, warga kami minta menyerahkan daftar nama keluarga/saudaranya yang di kuburkan kan di lokasi pemakaman Jalan Sakti Sidikalang," ucapnya.
Herianto juga menyebutkan, sebelum pengutipan biaya kebersihan pemakaman diberlakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara lisan kepada keluarga peziarah dari Januari-April 2022.
Maksud dan tujuan pengelolaan pemakaman melakukan ini adalah untuk penertiban dan penataan, agar lokasi pemakanan tidak dijadikan perladangan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Serta menaati aturan yang ditetapkan pengelola secara adat Pakpak," ujarnya.