Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Lapas Siborongborong menggelar sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk pengusulan 24 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). 11 warga binaan untuk memperoleh Re-Integrasi dan 13 orang diusulkan menjadi Tamping dalam tembok. Sidang digelar di Lapas Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (18/04/2022).
Kepala Pengamanan Lapas (KA KPLP), Ucok Sinabang menyampaikan, adapunpersyaratan seorang WBP dapat diusulkan mendapatkan program tersebut harus melalui sidang TPP dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Siborongborong, tidak pernah terdaftar di Register F. "Tidak cukup hanya berkelakuan baik, WBP harus memiliki surat jaminan dari keluarga masing-masing dan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan," ujarnya.
Sidang dipimpin dan dibuka oleh Serasi, SH selaku Ketua Sidang dan Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris serta anggota sidang. Sidang berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Setelah mendengar pendapat dari seluruh anggota sidang, 11 orang WBP yang diusulkan untuk memperoleh re-integrasi mendapat persetujuan dari sidang, dan 13 orang WBP disetujui untuk dipekerjakan menjadi Tamping di dalam tembok. Ketua Sidang menyampaikan agar seluruh WBP yang diusulkan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Di akhir kegiatan, WBP yang diusulkan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.