Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia sepakat untuk mengakselerasi kerja sama antar kedua Lembaga dan Negara, khususnya dalam pengawasan persaingan usaha di pasar digital. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji dan Ketua KPPU, Ukay Karyadi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga memandang perlu adanya peningkatan upaya kepatuhan pelaku usaha Jepang di Indonesia atas hukum persaingan usaha dan pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengungkapkan, urgensi pengaturan persaingan usaha di pasar digital melalui suatu Undang-Undang pasar digital. Dalam mengedepankan isu tersebut, perlu disusun suatu kajian yang komprehensif atas pentingnya Undang-Undang pasar digital dan bagaimana dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan bagi pelanggaran persaingan usaha di pasar digital.
"Selain itu turut dibutuhkan adanya suatu program bagi pengembangan kapasitas internal dalam melaksanakan pengawasan di pasar digital," katanya, Selasa (19/4/2022).
Guna menciptakan iklim usaha yang kondusif antara Indonesia dan Jepang, KPPU juga mengajak Kedutaan Besar Jepang agar mendorong kepatuhan pelaku usaha Jepang di Indonesia atas hukum persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan UMKM. Ajakan ini disampaikan memperhatikan masih ditemukannya berbagai kasus persaingan usaha di KPPU yang melibatkan pelaku usaha Jepang.
Duta Besar Jepang, Kanasugi Kenji, sepakat atas informasi yang disampaikan Ketua KPPU dan menyambut baik adanya akselerasi hubungan kerja sama antara kedua Lembaga maupun kedua negara dalam pengawasan persaingan usaha di pasar digital maupun kemitraan UMKM.