Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Kegiatan galian C tanah merah yang diduga tidak memiliki izin terlihat bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Hasil pantauan wartawan, Selasa (19/4/2022), menemukan dua titik galian C diduga ilegal yang beroperasi di Dusun 5 Sri Utama dan Dusun 1 B, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Sergai.
Menurut warga sekitar, satu diantara galian C tersebut dikelola oleh seorang bernama Subur, warga Desa Sei Sijenggi yang telah beroperasi selama satu bulan lebih dengan menggunakan alat berat jenis beko berwarna orange yang terletak di dusun 5.
Sementara, satu galian C lagi dikelola oleh seorang bernama Giman alias Man PP, yang juga warga Desa Sei Sijenggi dengan alat berat beko berwarna hijau terletak di Dusun 1 B.
Menurut warga sekitar yang tidak mau disebut namanya, bahwa kegiatan pengorekan tanah tersebut sepertinya mendapat restu dari aparat terkait setempat, karena sudah sebulan kegiatan mereka yang diduga tidak memiliki izin, mulus berjalan tanpa ada tindakan dari aparat berwenang.
"Mulus mulus aja orang itu ngorek tanah Pak, padahal kayaknya tanpa izin," beber tokoh desa tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Sergai Muhammad Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler nya, Rabu (20/4/2022) terkait tidak adanya tindakan dari Satpol PP terhadap galian C diduga ilegal, mengaku sudah melakukan penjagaan sebelumnya di Kecamatan Pegajahan.
"Kemarin itu sudah kita jaga, tapi ya sudah nanti kita cek sama anggota, nanti kami datangi lagi, masih ada kegiatan kami di Bappeda," jawab Wahyudi singkat.