Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung RI mengusut kasus mafia minyak goreng (migor) di Indonesia.
Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, dalam kondisi serbasulit saat ini, semuanya harus benar dan harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
"Iya harus diusut, dalam kondisi ini ia harus benar semuanya," ujar Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (20/04/2022).
Sebelumnya Kajagung RI, Burhanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/04/2022), mengumumkan penetapan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, IWW, pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain Dirjen IWW, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan tersangka inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan kasus mafia migor itu merupakan yang beberapa waktu lalu sudah dideteksi. "Habis itu diserahkan ke aparat hukum, itulah salah satunya," kata Edy.
Lebih lanjut Edy mengharapkan pengusutan kasus itu membuat persoalan migor menjadi terang benderang. "Harapannya iya harus real," sebutnya.
Dari kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET), disebutkan CPO yang dihasilkan dari suatu wilayah, harus tinggal 20%, selebihnya 80% bisa diekspor.
"Hasil wilayah itu 80 persen dan 20 persen. 80 persen diekspor dan 20 persen untuk ditinggalkan di daerah itu. Nah daerah itu, inilah yang sedang dihitung apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah dijadikan keputusan, iya ini yang sedang dihitung. Nah dari situ aparat hukumkan melakukan kegiatan, iya salah satunya itu (kasus mafia migor)," pungkas Edy.