Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kesulitan masyarakat pedesaan, khususnya di desa-desa terpencil di Sumatera Utara untuk mendapatkan BBM subsidi, direspon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Menurut gubernur, persoalan tersebut sedang diurus. Ia ingin agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan BBM meskipun ada kebijakan pembatasan. Namun hal itu harus seijin pemerintah.
"Itu yang sedang diurus, sedang proses diurus. Iya memang aturannya begitu," kata Gubernur Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (20/04/2022).
Sebelumnya sejumlah petani di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Simalungun, mengeluh karena kesulitan mendapatkan BBM. Lokasi SPBU yang sangat jauh dari desanya membuat mereka tidak mungkin membawa mesin pertanian mereka ke SPBU agar dilayani untuk membeli BBM.
"Kami bertani menggunakan mesin babat rumput, mesin pompa untuk menyemprot tanaman, mesin penggiling jagung dan lain-lain. Kan tidak mungkin itu semua kami bawa ke SPBU untuk diisi BBM, SPBU lokasinya sangat jauh mencapai 20an kilo," kata S Saragih, salah seorang petani kepada wartawan, Selasa (19/04/2022).
Warga dari Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, juga menyampaikan keluhannya. Lewat salah seorang warga, PT Sibarani, warga di sana meminta BBM tersedia untuk mendukung aktivitas hidup sehari-hari.
"Sudah kalang kabut semua kita rakyat ini, terutama kami yang di dusun. Bagaimana ini solusinya, kami tak bisa lagi beli minyak pakai jerigen," ujar Sibarani.
Adapun pembatasan pembelian BBM untuk tujuan kepastian tepat sasaran pendistribusian BBM, diatur dalam PP Nomor 91 tahun 2014 dan Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 541/3268 tahun 2022.
Lebih lanjut Gubernur Edy Rahmayadi menjelaskan kebijakan pembatasan pembelian BBM itu, dibuat pemerintah agar usaha industri tidak menggunakan BBM subsidi, yakni solar subsidi.
"Tetapi dipukul rata. Akhirnya ada nelayan, ada tukang potong apa (yang kesulitan). Ini sedang kita urus," kata Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu.
Lantas apakah dimungkinkan ada kebijakan mempermudah masyarakat pedesaan pelaku usaha kecil dan petani memperoleh BBM subsidi?.
"Iya ada kebijakan, nanti kita ijinkan itu tapi atas seijin pemerintah lah," ujar Edy Rahmayadi didampingi Plt Kepala Bappeda Sumut, Hasmirizal Lubis.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melalui Section Head Communication & Relations, Agustiawan memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat pedesaan.
Agustiawan mengatakan pembatasan pembelian dengan menggunakan jerigen tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah.
"Pembatasan dilakukan sesuai dengan arahan dari Pemerintah, dan pembatasan dilakukan hanya kepada pengecer," katanya kepada wartawan, Selasa (19/04/2022).
Sedangkan untuk pengguna kendaraan transportasi darat termasuk kebutuhan pertanian dan nelayan, pembelian menurutnya masih bisa dilakukan dengan menggunakan jerigen berbahan logam namun harus melampirkan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas terkait. "SKPD pada tingkat kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.
Agustiawan menambahkan, kebijakan mengenai pembatasan ini sebenarnya masih bersifat longgar pada daerah yang SKPD-nya belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi.
Misalnya, nelayan yang ingin membeli BBM menggunakan jerigen dapat dilakukan dengan menunjukkan surat rekomendasi dari organisasi nelayan. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh para petani dengan membawa surat dari kelompok tani.
Hanya saja, semua hal tersebut harus dilakukan atas persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. "Boleh aja, asal memang diisinkan oleh Pemda setempat. Karena bagaimana pun pemilik BBM ini bukan Pertamina tapi pemerintah," pungkas Agus.