Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatera Utara memastikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, diberikan atau cair sebelum cuti Lebaran.
Kepastian itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael Parenus Sinaga.
"Arahan Pak Gubernur jelas kepada kami supaya THR itu kita salurkan sebelum cuti Lebaran," kata Ismael kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (20/04/2022).
Menindaklanjuti arahan Gubernur Edy itu, Ismael mengatakan pihaknya dengan Pj Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis, akan rapat pematangan pada Rabu sore. "Setelah itu besok atau secepatnya Pergub soal THR akan terbit," jelasnya.
Lebih lanjut Ismael mengatakan besaran THR yang akan diberikan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam PP 16 Tahun 2022 itu, sebut Ismail, THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Kemudian 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja. "Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022," tambahnya.
Lebih lanjut Ismael mengatakan harapan Pemprov Sumut agar THR yang diberikan menjadi stimulus untuk peningkatan perekonomian, khususnya dari sektor konsumsi.
"Arahan Gubernur ini juga sekaligus untuk seluruhnya, bukan cuma di Pemprov Sumut, termasuk stakeholder, termasuk perusahaan-perusahaan, bahkan asisten rumah tangga," jelas Ismael.
Sedangkan untuk kabupaten/kota, lanjut Ismael, mekanisme pemberian THR Lebaran sudah dibahas dalam rapat. "Kemarin kita undang seluruh Kepala BPKAD supaya memberi penekanan supaya tidak ragu menerbitkan Peraturan Bupati ataupun Peraturan Wali Kota," jelasnya.
"Perbup dan Perwal itu otomatis berlaku, tidak perlu diasesmen provinsi. Cukup dieksaminasi di kabupaten/kota dengan mengikuti peraturan yang ada," tambah Ismael.