Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Setelah sempat melarikan diri selama 5 hari, Sat Reskrim Polres Taput berhasil meringkus satu tersangka pemerkosa anak di bawah umur. Tersangka bernama Bepin Lumbantobing (33), warga Lumban Jujur Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap pada hari Rabu (20/4/2022) dari tempat persembunyiannya di Desa Siwaluoppu, Kecamatan Tarutung.
Tersangka merupakan pelaku pemerkosaan secara bersama-sama terhadap RUBM (17), pada Jumat (15/4/2022) silam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun, Tarutung. Sebelumnya, satu tersangka lainnya atas nama Jubel Friden Sihite (32), warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, telah lebih dulu ditangkap pada Jumat (15/4/2022).
Kapolres Taput, melalui Kasie Humas, Aiptu Walpon Barimbing, kepada wartawan Kamis (21/4/2022), menyampaikan tertangkapnya tersangka Bepin Lumbantobing, atas bantuan dan informasi dari masyarakat yang ikut mendukung kinerja polisi dalam menangkap tersangka.
Ditambahkan Barimbing, atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menetapkan Pasal 76E Yo Pasal 82 Ayat (1), (2), (3) dan (4) UU RI Thn 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan tertangkapnya Bepin Lumbantobing, maka kedua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap RUBM (17), sudah kita tahan untuk kepentingan penyelidikan," kata Barimbing.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur RUBM (17), warga Taput.
Kapolres Taput melalui Kasie Humas, Aiptu Walpon Barimbing, Senin (18/4/2022) mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Sebuh gubuk di Desa Aek Siansimun, Tarutung.
Dijelaskan, setelah kejadian polisi menerima pengaduan dari orang tua korban RM atas peristiwa dimaksud Sabtu (16/4/2022). Tim opsnal Reskrim Polres Taput kemudian bergerak mengejar pelaku, sehingga satu tersangka atas nama Jubel Friden Sihite berhasil ditangkap hari kejadian itu juga. Sedangkan satu tersangka lain atas nama Bepin Lumbantobing, berhasil melarikan diri.
Dari keterangan korban saat diperiksa polisi terungkap kronologis peristiwa terjadi saat korban sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung, bersama pacarnya RHMS (17), pada Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Sat Pol PP dan mengancam korban dengan mengatakan "ngapain kamu di sini malam-malam? kami dari Sat Pol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP," ujar kedua tersangka seperti disampaikan Barimbing.
Atas ancaman kedua tersangka, korban dan pacarnya ketakutan sehingga perintah tersangka diikuti korban. Tersangka Jubel Friden Sihite kemudian membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP Taput dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di Tanggul Sungai.
Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, Ia kemudian menjemput korban dan temannya Bepin ke tanggul Aek Sigeaon. lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di desa Aek Siancimun, tempat kejadian perkara.
Setelah tiba di gubuk, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula ditanggul tersebut sendirian.
"Setelah peristiwa itu, pada besok harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput," kata Barimbing.
Barimbing juga menyampaikan, kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan Toke Getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.