Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) melalui Badan Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyesuaian ini lebih dioptimalkan pada pencapaian Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas.
"Penyesuaian NJOP ini merupakan program rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dioptimalkan pada pencapaian Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas," kata Kepala BPKPAD Tapsel, M Prananda, Jumat (22/4/2022).
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, BPKPAD melakukan fokus group discussion dengan mengundang tokoh masyarakat, camat, lurah, kepala desa serta kepling dan Kadis untuk meminta masukan dan menyamakan pemahaman atas penyesuaian NJOP.
Prananda menjelaskan, dengan adanya penyesuaian NJOP yang akan dilakukan tahun ini pastinya akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Namun dia menilai kebijakan penyesuaian tersebut dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah, sebab pemerintah akan mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk hal ini.
"Apabila ini dilakukan banyak masyarakat yang akan menjerit, oleh karenanya harus ada relaksasi," katanya.
Prananda menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian NJOP utamanya menargetkan pada transaksi jual beli. Sebab menurutnya yang banyak melakukan transaksi BPHTB berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas.
“Intinya yang prioritas itu adalah transaksi jual beli. Karena transaksi BPHTB ternyata banyaknya dari masyarakat menengah ke atas,” cetusnya.
Penyesuaian NJOP, kata Prananda, belum pernah dilakukan sejak 2009. Kebijakan ini dilaksanakan atas dasar perintah dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
“NJOP selama ini belum pernah naik sejak Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah tidak kami laksanakan. Harusnya penyesuaian NJOP ini dilakukan setiap tiga tahun sekali,"cetusnya.
Peningkatan Realisasi PAD
Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berjalan tahun ini di Kabupaten Tapanuli Selatan dinilai akan berdampak positif pada peningkatan pencapaian dari sektor PBB dan juga BPHTB.
"Dampak dari penyesuaian NJOP ini kita optimis ada peningkatan realisasi pendapatan dari PBB dan BPHTB tahun ini," ujar Prananda.
Dia juga mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak sehingga target realisasi PBB dan BPHTB bisa dicapai tahun 2022.