Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi VI DPR RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyepakati pelaksanaan atau eksekusi skema penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Adapun dukungan penyelamatan disampaikan Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI pada agenda Rapat Pembacaan Rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI.
Dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI yang diterima detikcom, Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia telah menyusun beberapa langkah strategi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia agar dapat beroperasi kembali secara berkelanjutan, salah satunya adalah kebutuhan pendanaan.
Dalam laporan dijelaskan kebutuhan dana secara total untuk Garuda Indonesia mencapai US$ 936 juta atau Rp 13,3 triliun (kurs Rp 14.300). Rincian dari total dana Rp 13,3 triliun itu antara lain sebanyak US$ 527 juta atau Rp 7,5 triliun adalah dana minimal untuk Garuda Indonesia bisa kembali beroperasi dengan sehat.
Porsi inilah yang diharapkan berasal pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia. Dana tersebut akan digunakan antara lain untuk kas minimum, biaya restrukturisasi, biaya restorasi dan sewa pesawat.
"US$ 409 juta (Rp 5,8 triliun) adalah porsi pengembangan yang akan digunakan untuk pembayaran pajak, pembayaran hutang karyawan, rasionalisasi pegawai, pembayaran hutang Pasca PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Avtur serta biaya lainnya," bunyi laporan tersebut, dikutip Sabtu (23/4/2022).
Porsi yang dipenuhi dari pemerintah adalah Rp 7,5 triliun, sementara minority shareholder/investor strategis sebesar Rp 5,8 triliun. Porsi yang dipenuhi oleh investor strategis dipenuhi dengan basis best efforts,dan akan dipenuhi maksimum pada akhir 2022.(dtf)