Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta agar menambah dana bantuan bencana dan segera dialokasikan di APBD Medan. Demikian dikatakan anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana di lapangan parkir PSMS Stadion Kebun Bunga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (23/4/2022).
"Dengan begitu, jangan ada lagi yang minta-minta di pinggir jalan, bila terjadi bencana. Pemerintah harus hadir dan tanggungjawab membantu korban bencana, " ujar Antonius
Menurut Antonius, budaya minta-minta sumbangan bila terjadi bencana hendaknya dihilangkan karena terkesan warga menjadi pengemis. Untuk hal itu, kata Antonius, Pemko Medan supaya menganggarkan dana besar di APBD peruntukan penanggulangan bencana.
Sekretaris Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan M Yamin Daulay mengatakan di Perda No 2 Tahun 2018 dijelaskan dalam penanganan bencana melalui pra bencana yakni kesiapsiagaan melalui edukasi dan pendidikan kepada masyarakat serta pengenalan potensi bencana.
Selanjutnya ada tanggap darurat yakni ketika terjadi bencana diperlukan evakuasi dan BPBD memberikan pertolongan. Mendirikan dapur umum dan jalur evakuasi. Kemudian saat paska terjadi bencana wajib dilakukan rekontruksi pembenahan dan perbaikan dampak bencana.