Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. TNI Angkatan Laut menangkap pelaku jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg di Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sabtu (23/4/2022). Barang haram iasal Malaysia itu masuk lewat jalur laut yang dibawa oleh seorang pria berinisial (47), warga Tanjungbalai.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Danlanal TBA), Letkol Laut (P) Aan PT Sebayang, Sabtu malam, mengatakan, penangkapan bermula dari petugas Gabungan TNI AL yang mendapatkan informasi intelijen pada Jumat malam akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
"Pelaku berinisial C (47) warga Tanjungbalai yang akan melakukan transaksi itu berhasil ditangkap petugas Lanal TBA pada Sabtu dinihari di depan Kedai Kopi Jalan Sudirman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai bersama barang bukti sabu seberat 3 kg beserta barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone, rokok 1 bungkus dan motor. Pelaku kemudian digiring ke Kantor Pomal Lanal TBA untuk dimintai keterangan," kata Aan.
Terpisah, Panglima Komado Armada I (Koarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan penangkapan pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu di Tanjungbalai ini merupakan analisa laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh personel Lanal TBA.
"Ini merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini," katanya.
Terhadap perairan-perairan rawan yang menjadi jalur penyelundupan, khususnya narkoba, TNI AL meningkatkan intensitas kehadiran KRI dan KAL yang merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono.
"TNI AL khususnya Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional," pungkas Pangkoarmada I.
Terhadap pelaku berini beserta barang bukti dilimpahkan Pomal Lanal TBA ke Polres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.