Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Diskop UMKM) Perindustrian Dan Perdagangan (Perindag) Pakpak Bharat mengimbau kios pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat agar menyalurkan Pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk imbauan penyaluran pupuk bersubsidi ini, Diskop UMKM Perindag telah mengeluarkan surat kepada kios pengecer pupuk bersubsidi dengan Nomor:518/282/1215.206/III/2022 pada tanggal 22 Maret 2022.
Adapun HET pupuk bersubsidi sesuai peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 dalam surat tersebut, diantaranya seperti Urea Rp.112.500/Karung dengan berat 50 Kg; Pupuk SP-36 Rp.120.000/Karung dengan berat 50 KG.
Selanjutnya, Pupuk ZA Rp. 85.000/Karung dengan berat 50 KG; Pupuk NPK Rp 115.000/karung dengan berat 50 kg; pupuk organik Rp 32.000/karung dengan berat 40 kg; pupuk organik cair Rp 20.000/ltr; pupuk NPK formula khusus Rp 3.300/kg.
Kepala Diskop UMKM Perindag melalui Kepala Bidang Industri dan Perdagangan, Humala Sitorus, membenarkan pihaknya telah membuat surat imbauan kepada kios pengecer agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET, Senin (25/4/2022).
Saat ditanya sanksi yang diberikan jika masih ada kios pengecer menjual pupuk Pupuk bersubsidi melebihi diatas HET, Humala mengatakan mereka dari perdagangan hanya bisa menindak dengan memberitahu ke perizinan supaya diambil izinnya. "Kalau kami dari perdagangan paling bisa menindak dengan memberitahu ke perizinan supaya diambil izinnya," kata Humala.
Humala juga mengatakan, kalau ada laporan kios pengecer pupuk bersubsidi menjual melebihi diatas HET, pihaknya akan menelusuri. "Kalau memang ada laporannya sama kami, akan kami akan telusuri," ungkapnya.