Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Harga tiket bus antar kota-antar provinsi (AKAP) diberlakukan kenaikan sejak H-7 Lebaran 2022. Tidak tanggung-tanggung, lonjakannya mencapai 30-80% yang berlaku untuk tujuan jarak dekat, menengah, hingga jauh.
"Seluruh PO bus menaikkan tarif mulai H-7 Lebaran. Kenaikan tarif untuk jurusan jarak jauh kisaran 30%, untuk jarak menengah & dekat sampai 80%," kata Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan kepada detikcom, Selasa (26/4/2022).
Kenaikan harga tiket untuk membantu keuangan operator bus yang terkena dampak pandemi COVID-19 selama dua tahun. Hal itu juga buat subsidi biaya operasional yang harus membawa angkutan kosong saat kembali ke Jakarta.
"Seperti saat arus mudik okupansi bus dari Jakarta ke tujuan penumpang 100%, namun sebaliknya bus kosong kembali ke Jakarta," tuturnya.
Kurnia melihat mulai ada lonjakan pemudik setelah dua tahun tradisi tersebut dibatasi. Saat ini pemanfaatan bus untuk mudik Lebaran disebut sudah sama kondisinya seperti sebelum pandemi COVID-19.
"Utilisasi bus mencapai 100%, sudah hampir sama dengan kondisi angkutan mudik Lebaran pada tahun 2019," imbuhnya.
"Maka penyesuaian tarif untuk menutupi biaya operasional bus guna memenuhi kebutuhan pelayanan penumpang yang meningkat," tambahnya.(dtf)