Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mendorong kemitraan antara ritel modern dan UMKM Kota Medan. Hal tersebut diungkapkan Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas dalam diskusi terkait implementasi Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Instruksi Gubernur Sumatra Utara No.188.54/5/INST/2020 terkait dukungan pemasaran bagi produk UMKM di pusat perbelanjaan, ritel modern dan rest area di wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Ridho mengatakan, regulasi terkait kemitraan antara ritel modern dengan UMKM sudah ada. "Namun pada implementasinya, masih banyak ritel modern berjaring yang belum menyediakan space untuk UMKM paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 7 Permendag Nomor 23 Tahun 2021," kata Ridho, Selasa (26/4/2022).
Untuk mendorong UMKM naik kelas, maka regulasi mewajibkan yang besar bermitra dengan yang kecil. Ritel modern nantinya akan membantu UMKM dalam hal kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha dan penyediaan pasokan. "KPPU berwenang untuk mengawasi bagaimana implementasi kemitraan diantara para pihak tersebut. Jangan sampai ada perilaku memiliki atau menguasai dari si besar terhadap yang kecil," kata Ridho.
Perwakilan dari Direktorat Persaingan Usaha KPPU Pusat, Abdul Hakim Pasaribu, menyampaikan bahwa salah satu sektor yang menjadi prioritas pengawasan kemitraan di KPPU saat ini adalah sektor ritel, melihat ada banyaknya UMKM yang terdapat disana. Melalui UU No. 20 Tahun 2008 jo PP No. 7 Tahun 2021, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.
"Tapi dalam hal ini KPPU lebih mengutamakan untuk melakukan mediasi kepada pelaku usaha dengan harapan agarkolaborasi antara pelaku usaha dan UMKM ke depannya dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008," katanya.
Sejauh ini, kendala yang dialami oleh UMKM umumnya adalah masalah permodalan dan akses pasar dengan segala keterbatasan yang dimiliki. "Untuk itu para pelaku UMKM dihimbau untuk aktif dalam melakukan pemasaran produk, baik secara online maupun offline," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, H. Damrikot.
Damikrot mengatakan, pada dasarnya ritel modern siap bekerjasama dengan UMKM, namun ada setidaknya tiga kriteria pelaku UMKM wajib dipenuhi agar dapat dipasarkan dan bersaing di ritel modern, yaitu memenuhi unsur kualitas, kuantitas dan legalitas.
Ketua Asosiasi UMKM Sumut, Ujiana Sianturi, menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi pada saat produk UMKM masuk ke ritel modern adalah masalah model kerja sama dan pembayaran yang masih terasa berat bagi UMKM.
"Misalnya terkait konsinyasi, sewa tempat dan ketidakjelasan sistem bagi hasil. Untuk itu, kami perlu dukungan dari KPPU dan Pemko Medan dalam pemasaran produk UMKM melalui ritel modern di Kota Medan," katanya.
Ujiana juga kembali mengingatkan persiapan lebaran yang sudah semakin dekat, sementara UMKM masih mengalami kendala dalam mendapatkan minyak goreng curah, terutama di daerah.
Ketua DPW UKM IKM Nusantara Sumut, Binsar M Simatupang, mengatakan, beberapa pengalaman yang terjadi di lapangan terkait kerja sama dengan ritel seperti adanya kemasan produk UMKM yang diubah menjadi brand milik ritel modern, adanya retur barang yang dilakukan jauh hari sebelum tanggal kadaluarsa, produk UMKM tidak berasal dari Sumut dan sebagainya. "Harapannya ritel modern dapat memfasilitasi galeri UMKM yang permanen agar masyarakat dapat melihat produk UMKM Sumut," katanya.
Sementara itu, Aprindo Sumut menyampaikan bentuk dukungannya untuk memajukan produk UMKM dalam negeri. Namun dalam implementasinya para retailer sering menghadapi setidaknya tiga kendala di lapangan. Pertama, legalitas artinya retailer harus memiliki quality control terhadap berat produk dalam kemasan, label halal, kompisisi, tanggal kadaluwarsa produk, BPOM, dan sebagainya. Kedua, terkait jangka waktu pembayaran yang dilakukan retailer kepada pemasok umumnya 14-30 hari sejak keluar tagihan, sementara pembayaran dilakukan pada tanggal 5 dan 20, sementara pemasok dari UMKM tidak bisa menunggu pembayaran terlalu lama. Ketiga, Produk UMKM harus bisa diretur, sedangkan kebanyakan supplier UMKM tidak sanggup apabila barang harus bisa diretur.