Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiily.com - Medan. Tim gabungan Polrestabes Medan menangkap Riskan Putra (24) warga Takengon, Aceh Tengah. Pemuda tersebut ditangkap di Langsa setelah melakukan penghinaan kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan melakukan penganaiyaan terhadap juru parkir. Pelaku tersebut diduga menghina Bobby Afif melalui video yang viral di masyarakat.
"Saat ini pelaku resmi ditahan di Polsek Medan Kota," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH kepada wartawan, Selasa (26/4/2022) sore.
Kompol Teuku Fathir juga mengaku telah melakukan penahanannya dan dijerat dua Pasal masing - masing Pasal 335 dan 351 KUHPidana.
Dia menyebutkan, korban sebagai juru parkir telah membuat laporan terkait penganiayaan dilakuan oleh Riskan Putra.
Dirinya berharap kepada warga bersikap yang baik dan santun menyampaikan ucapan di masyarakat. "Gunakan media sosial dengan bijak dan baik," paparnya.
BACA JUGA: Warga yang Mau Patahkan Leher Bobby Nasution Ditangkap di Langsa
Sementara itu, Riskan Putra di hadapan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution di Mapolrestabes Medan pada Senin, 25 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB mengaku menyesal melontarkan kata-kata penghinaan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan penganiayaam kepada juru parkir.
"Saya minta maaf dan menyesal melontarkan ucapan yang tidak pantas dan menghina Wali Kota Medan Bapak Bobby Afif Nasution," jelasnya.
Seperti diketahui seorang pria yang bersitegang dengan petugas e-Parking di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Diketahui kejadian ini terjadi pada Sabtu, 23 April 2022 sekira pukul 15.25 WIB. Saat itu, petugas e-Parking mendapat pengancaman saat meminta biaya parkir mobil Xenia BL 1242 AK yang dikendarai tersangka.
Pria tersebut keberatan membayar biaya parkir dengan kartu e-toll dan mengatakan “Mau Ku Patahkan Juga Leher Kau”.
Kemudian pelaku dan satu rekannya pergi saja dengan menancap gas mobil yang mana pada saat itu tangan petugas e-Parking tersebut berada pintu sebelah kiri mobil sehingga menyebabkan tangan sebelah kanan dari petugas e-Parking mengalami luka gores.
Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa keberadaan terlapor berada di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut keberadaan terlapor di Takengon dengan melakukan pembuntutan terhadap Mobil Xenia BL 1242 AK itu. Akhirnya, saat melintas di Kabupaten Langsa, tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota.