Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kursi empuk Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara, kini menjadi rebutan.Bupati nonaktif, Ali Sutan Harahap (TSO) berupaya mempertahankan jabatannya, meskipun kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih karena sakit.
TSO juga mempersoalkan pengangkatan Wakil Bupati Ahmad Zarnawi sebagai Plt Bupati Palas lewat Keputusan Gubernur Sumut tertanggal 24 November 2021.
Hal itu disampaikan TSO melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (27/04/2022).
Razman dan istri TSO beserta satu orang anaknya, mememui Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi dan Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga.
Razman menilai penunjukan Plt Bupati Palas dan menjadikan TSO Bupati nonaktif karena sakit, merupakan perbuatan melawan hukum.
Ia menilai tidak ada alasan menonaktifkan TSO karena tidak ada dokumen resmi atas observasi ataupun pemeriksaan kesehatan yang sah terhadap TSO.
Observasi kesehatan yang dilakukan Biro Pemerintahan dan Otda Sumut, menurut Razman adalah cara yang merugikan orang lain. "Hanya ditensi-tensi aja," kata Razman.
Karenanya, pihaknya melayangkan surat kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tertanggal 27 April 2022, agar meninjau keputusan pengangkatan Plt Bupati.
Razman juga mengomentari pemeriksaan kesehatan lanjutan TSO berdasarkan permintaan gubernur. Menurutnya, hal itu tak perlu dilakukan karena sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Bahkan Razman dan anak TSO, menunjukkan rekaman video di handphone, yang menunjukkan bahwa TSO sudah dalam kondisi sehat.
Lebih lanjut Razman mengatakan telah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk menunda pemeriksaan kesehatan lanjutan TSO.
Ia menegaskan hak-hak TSO harus dikembalikan sebelum kesehatan TSO diperiksa di rumah sakit yang kompeten dan melibatkan RSM. Biro Otda harus paham apa yang disebut dengan Plt maupun nonaktif," ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Otda Rasyid Ritonga, menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (28/04/2022) mengatakan menghargai pendapat Razman Arif. Namun dikatakan Rasyid, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.
"Kalau soal pengangkatan Plt, itu keputusan Pak Gubernur dengan memperhatikan kondisi kesehatan Pak TSO. Kan tak mungkin juga jabatan itu kosong, makanya diangkatlah orang yang melaksanakan tugas bupati," ujar Rasyid.
Soal pemeriksaan kesehatan lanjutan Bupati nonaktif TSO, Rasyid mengatakan terus berjalan. Hal itu dimulai lagi Jumat pekan kemarin di RSUPH Adam Malik Medan.
"Dan pemeriksaannya masih berlanjut lagi nanti, itu berproseslah ya. Nanti setelah ini semua rampung, barulah dilaporkan ke Pak Gubernur, dan beliaulah yang juga mengambil keputusan," tambah Rasyid.
Berdasarkan penjelasan Rasyid, maka Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, berpeluang menjadi Bupati Palas yang defenitif. Namun peluang sebaliknya juga ada.
Sebelumnya pada Selasa (19/04/2022), Pimpinan dan Anggota DPRD Palas menemui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur.
Para wakil rakyat itu mengonsultasikan pemerintahan, menyusul sakit yang diderita TSO, yang belum sembuh.
Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar, bersama para anggota dewan menyebut kondisi kabupatennya saat ini membutuhkan bantuan Pemprov Sumut, terutama infrastruktur jalan.
Ia juga menyampaikan prihatin melihat kondisi Bupati TSO yang berdampak pada keberlangsungan pemerintahan daerah yang saat ini dipimpin Wakil Bupati merangkap Plt Bupati, Ahmad Zarnawi Pasaribu.
"Karena itu kami berharap ada langkah yang bisa diambil, karena sudah hampir setahun Pak, Padanglawas dipimpin Plt Bupati," ujar Amran Pikal Siregar kepada Gubernur Edy.
Merespon hal itu, Edy Rahmayadi prihatin dengan kondisi TSO. "Saya tidak akan tutup mata dengan kondisi ini (kondisi Palas dipimpin Plt Bupati). Makanya dari awal, saya angkat itu Plt Bupati, karena yang bersangkutan sakit. Karena kan tidak mungkin kosong," sebut Edy.
Edy meminta agar laporan mengenai kesehatan TSO bisa disampaikan, berikut analisisnya. Dari informasi itu, akan terindikasi apakah TSO masih memungkinkan untuk pulih dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah atau tidak. Sebab tanpa itu, dikhawatirkan keputusan bisa dipolitisasi.
"Walaupun ini sudah berpolitik (yang bersangkutan), saya tidak mau nanti dipolitisasi. Jadi harus dipastikan bahwa memang beliau itu sakit dan tidak bisa memimpin pemerintahan. Bohong lah kalau alasannya gara-gara (TSO) sakit, pemerintahan tidak jalan," ungkapnya.