Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Pelaku pencurian uang di dalam brankas dan 42 slop rokok di retail modern yang berada di Jalan Sudirman, Simpang Bedagai, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, akhirnya diringkus polisi. Hasil penelusuran, pelaku yang membobol retail modern ini, adalah karyawan yang bekerja di retail tersebut. Kejadian itu terekam CCTV pada Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 07.35 WIB.
Adapun identitas pelaku bernama Bilhan (20) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 23 juta yang tersimpan dalam brankas di lantai dua, dan membawa 42 slop rokok berbagai merk dengan total keseluruhan sebesar Rp 15 juta. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta.
"Pelaku beraksi pada Minggu (22/4/2022) sekira pukul 07.35 WIB di retail modern yang berada di Jalan Sudirman, Simpang Bedagai, tepatnya di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai," ujar Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, Kamis (28/4/2022).
Lanjut Idham, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak perusahaan di Polsek Firdaus dengan nomor LP/ B / 67/ IV /2022/ SPKT/POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2022.
"Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Firdaus, melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi. Setelah dilakukan hasil rekaman CCTV akhirnya pelaku berhasil ditangkap dikediamannya yang tak lain pelaku adalah karyawan sendiri," ujar Idham.
Kapolsek Firdaus ini kembali menjelaskan, aksi ini bermula saksi bernama Windi Utami (26) karyawan yang bekerja ditempat yang sama dengan pelaku baru tiba di retail modern tersebut pada, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 07.35 WIB.
Saksi Windi terkejut melihat gembok yang mengunci pintu besi depan dan pintu kaca retail tersebut sudah dalam keadaan terbuka.
"Selanjutnya pihak perusahaan langsung menelpon pelaku Bilhan selaku pemegang kunci, untuk melapor keatasan dan memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian pelaku datang dan langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus," ujar Idham.
Hasil interogasi para saksi lainnya, Yuliana Putri mengaku bahwa yang biasa memegang anak kunci gembok dan gembok besi tempat penyimpanan uang jualan adalah pelaku sendiri.
Kemudian, berkoordinasi dengan humas perusahaan bernama Erwinsyah dan Adi Sutrisno, untuk membuka rekaman CCTV yang ada di pintu masuk retail modern, dan Kasir serta brankas di lantai dua," ujar Idham.
Setelah dicek rekaman CCTV bersama personel Unit Reskrim Polsek Firdaus pada, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, terlihat pelaku bernama Bilhan yang membawa kabur uang puluhan juta tersebut.
Kemudian tim Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penggeledahan di rumah orang
tua pelaku.
Hasilnya ditemukan satu sandal warna Hitam Putih dan satu buah jacket warna coklat yang digunakan pada saat melakukan pencurian di dalam retail modern.
Hasil interogasi dan memperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah membuka pintu besi dan pintu kaca retail modern, dan mengambil uang di brankas sebesar Rp 23 juta dan berbagai merek rokok yang tersimpan didalam kotak dengan total sebesar Rp 15 juta.
Pelaku mengaku bahwa barang bukti uang dan rokok yang tersimpan di dalam tas telah diletakkan di jambur pinggiran alur sungai yang ada dibelakang rumahnya.
Namun setelah olah TKP barang bukti tersebut tidak ditemukan lagi di jambur tersebut. "Saat pelaku bersama barang bukti gembok dan brankas sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kapolsek Firdaus Sei Rampah, AKP Idham Halik.