Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah membatasi aturan halal bihalal di masa pandemi COVID-19 berdasarkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Bagi wilayah dengan status PPKM level 1 diperbolehkan melakukan halal bihalal dengan kapasitas jumlah tamu 100 persen.
Sementara level 3 dan 2 tetap dibatasi sesuai dengan aturan resmi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ. Berikut pembatasan kapasitas jumlah tamu:
PPKM level 3: 50 persen
PPKM level 2: 75 persen
PPKM level 1: 100 persen
Aturan Halal Bihalal
Meski tren COVID-19 di Indonesia kian menurun, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak menyediakan makan dan minum saat silaturahmi. Makanan dan minuman sebaiknya dibawa pulang demi menekan risiko penularan COVID-19.
"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus orang), makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," terang edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dikutip Selasa (26/4/2022).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan COVID-19," sambungnya.
Masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan tidak mengendorkan pemakaian masker, mencuci tangan hingga memakai hand sanitizer secara berkala, tidak lupa selalu menjaga jarak.(dth)