Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kapal penumpang dengan membawa beban atau muatan melebihi kapasitas dilarang berlayar/beroperasi membawa penumpang arus balik di perairan Langkat.
Larangan itu untuk menjaga keselamatan anak buak kapal (ABK) maupun penumpang kapal ketika berlayar. Seperti yang dilakukan Satpol Airud/Sat Gabungan Pol Air Ops Ketupat Toba 2022.
"Sabtu (7/05/2022) Tim melakukan kunjungan ke Pos Yan III Pangkala Susu, melakukan kegiatan monitoring masyarakat pemudik naik dan turun dari kapal bermesin. Membagikan masker gratis kepada pemudik untuk menumbuhkan kesadaran agar taat dengan Prokes. Memberikan himbauan dan arahan kepada nakhoda kapal dan pelaksana jasa perairan agar mengutamakan keselamatan, pelayaran, dan tidak membawa muatan melebihi kapasitas," kata Kasat Pol Airud Res Langkat Iptu Heru Ediyanto SH.
Kemudian, tim melakukan patroli dialogis dan pemantauan kegiatan arus mudik, menggunakan kapal Patroli 2017 Sat Polairud Polres Langkat di seputaran perairan wilayah Pos Yan III Pangkalan Susu.