Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua sekawan Nelson Hutagalung (33) dan Heru Handoko (41) diganjar hukuman masing-masing 8 tahun 6 bulan bui. Keduanya terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 8,14 gram.
Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam amar putusannya, kedua terdakwa warga Medan Labuhan dan Medan Polonia tersebut, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," katanya, dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/5/2022).
Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan," ujarnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat kompak menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara, denda Rp2,6 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, pada 22 Oktober 2021, empat petugas dari Polrestabes Medan, mendapat informasi, bahwa di Jalan Starban, Gang Rukun, Medan Polonia tepatnya disebuah kontrakan sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan melihat dia terdakwa dengan gelagat mencurigakan berada dikontrakan tersebut. Dikontrakan itu, petugas melihat terdakwa Heru Handoko membuang 1 klip sabu seberat 8,14 gram.
Saat diintrogasi, terdakwa Heru mengaku jika sabu tersebut milik terdakwa Nelson. Selain mengamankan barang bukti sabu dan timbangan elektrik, petugas juga mengamankan uang senilai Rp10 juta hasil penjualan sabu.