Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Riskan Putra (24) warga Aceh Tengah kini bisa bernapas lega. Pria berambut gondrong ini yang menjadi tersangka penganiayaan dan pengancaman terhadap juru parkir Anugerah Ikhsan Sibarani, itu tidak dijebloskan penjara. Pasalnya kasus itu diselesaikan perdamaian perkara di luar sidang (restoratif justice) di Aula Patriatama lantai ll Polrestabes Medan.
"Kasus itu yang telah diproses sesuai dengan LP/226/lV/2022/SPKT/Restabes Medan/ Sektor Medan Kota tanggal 23 April 2022 itu pun berhenti," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/5/2022).
Kombes Valentino mengaku, hal ini terjadi setelah ada perdamaian antara tersangka dan Ikhsan Sibarani sebagai pelapor. Ikhsan telah memaafkan perbuatan Riskan Putra.
”Setelah pihak Polretabes Medan menawarkan perdamaian, kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan saling memaafkan,” terang Kombes Valentino.
Jadi sesuai dengan ketentuan dalam Perkap 8 tahun 2021, ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak. "Kita terimakasih kepada pak Wali Kota Medan yang sudah menginisiasi dan kami akan segera memproses ini. Kita bisa proses untuk penghentian penyidikannya," ujar Kaporestabes Medan.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses administrasi pencabutan perkara tersebut sehingga Rizkan dapat segera dipulangkan.
"Ya kita upayakan agar hari ini proses administrasinya selesai untuk hari ini bisa selesai karena ini keinginan kita semua," pungkasnya.
Wali Kota Medan menyambut baik perdamaian kasus pengancaman antara Jukir E-Parking dengan pelaku. "Saya rasa hal ini tidak perlu diperpanjang. Saya dapat informasi keluarganya Rizkan sudah berniat baik, Rizkan juga selama ini juga bersikap baik," ungkapnya.
Bobby mengatakan perbuatan Rizkan yang melakukan pengancaman dengan merupakan kekhilafan semata.
"Jadi memang kekhilafan saja bukan kebiasaan. Jadi sudah sepantasnya dimaafkan baik secara pribadi maupun secara hukumnya," ungkap Bobby.
Dalam kasus perkara itu, hadir Walikota Medan Bobby Afif Nasution, SE MM dan Dandim 0201/Medan Kolonel lnf Ferri Muzawwad SlP MSi. Selain itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SlK, MH, Kadishub Kota Medan lswar, tokoh agama dan kedua belah pihak keluarga/saksi.
Sementara itu, Riskan Putra mengaku menyesal melontarkan ucapan makian kepada Ikhsan Sibarani di pelataran parkir Jalan Rahmadsyah Medan. "Saya minta maaf kepada Walikota Medan, Kapolrestabes, Dandim dan warga Kota Medan dan sikap tidak baik itu tidak akan terulang lagi ke depannya," paparnya.
Riskan juga berterima kasih kepada korban Ikhsan mau memaafkannya. "Di bulan baik dan masih suasana Lebaran ini saya mohon maaf lahir batin kepada Walikota Medan, Kapolrestabes dan Dandim 0201/Medan," jelasnya.
Seperti diketahui, seorang pria yang sempat viral karena menolak bayar parkir hingga dilaporkan menganiaya dan mengancam patahkan leher petugas, akhirnya berhasil diamankan polisi.
Informasi dihimpun menyebutkan, Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bersitegang dengan petugas E-Parking di Jalam Rahmadsyah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 15.25 WIB. Penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan seorang pria terhadap petugas E-Parking dengan cara sewaktu petugas meminta biaya parkir mobil Xenia.
Namun, pria tersebut keberatan membayar biaya parkir dengan kartu E-toll dan mengatakan, “Mau Ku Patahkan Juga Leher Kau".
Setelah itu, pelaku dan satu rekannya pergi saja dan tancap gas. Tapi, saat itu tangan petugas E-Parking tersebut berada di pintu sebelah kiri mobil sehingga mengakibatkan luka gores.
Atas kejadian itu selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Setelah menerima Laporan Polisi, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat Informasi keberadaan terlapor berada di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut keberadaan terlapor di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah dan melakukan pembuntutan terhadap mobil Xenia dari Kabupaten Langsa.
Terlapor inisial RP berhasil diamankan di Kabupaten Langkat. Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Medan Kota untuk diambil keterangan lebih lanjut.