Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Karto Manalu (40), oknum sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang, Sabtu (4/12/2021) lalu menjalani sidang perdana, Selasa (10/5/2022) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menjerat terdakwa dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati.
Atau dakwaan kedua, Pasal 338 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 311 ayat (4) (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau keempat, Pasal 310 ayat (4) (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut Ramboo Loly Sinurat menghadirkan 2 penumpang yang selamat dari maut sebagai saksi yakni Novita Elizabeth Aruan yang berprofesi sebagai mahasiswa dan seorang guru bernama Lindawati Josephina Sihotang.
Novita menerangkan dirinya saat itu naik angkot yang dikemudikan terdakwa dari simpang Jalan Waringin, Medan Petisah. Saat mendekati rel kereta api, angkot yang mereka tumpangi melambat dan ditabrak kereta api.
Korban mengaku hanya bisa menutup kedua kupingnya beberapa saat sebelum kereta api menabrak angkot tersebut.
Sementara saksi lainnya Lindawati menguraikan dirinya saat itu dalam kondisi mengantuk duduk di bangku dekat pintu samping belakang biasanya keluar masuk penumpang.
Dengan separuh mengantuk, saksi mengetahui angkot yang dikemudikan Karto Manalu mendekati perlintasan rel kereta api Jalan Sekip, Medan Petisah.
"Waktu itu kami penumpangnya ada 8 orang. Dua orang duduk di samoing sopir. Saya lihat kereta api mulai mendekat (angkot yang mereka tumpangi). Angkotnya terus jalan. Saya terhempas keluar, Pak. Sadarnya saya setelah dibawa warga ke klinik. Klinik Kasih Sayang, Pak. di Jalan Agus Salim," urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara.
Sebelumnya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, tim penasihat hukum (PH) Rointan Manullang dan Fauzan menyatakan, tidak mengajukan nora keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.
JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (4/12/2021) lalu terdakwa warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tersebut seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Lin 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.
Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.
Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.
Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari bal angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Warga pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.