Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 27 April 2022.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional bertujuan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.
"Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan Internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Substansi pengaturan dalam ketentuan mencakup prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan Internasional, yakni penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di luar wilayah NKRI, penggunaan rupiah dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan Internasional meliputi aspek pengaturan penggunaan rupiah dalam konteks yurisdiksi dan pelaku, yang meliputi penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI, serta penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
Pengaturan kebijakan penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan pencatatan transaksi keuangan). Ditegaskan juga bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.
Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Itu menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan BI sejak 2001.(dtf)