Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) pada kuartal pertama 2022 tumbuh cukup signifikan. Menurut data yang diambil pada 10 Mei 2022, penerimaan bruto Januari-April 2022 bruto tumbuh mencapai 53,23% dan peneraan neto tumbuh mencapai 66,49%.
Pertumbuhan tersebut mampu melampaui kinerja pertumbuhan perimaan pajak nasional pada periode yang sama yang masing masing penerimaan bruto tumbuh mencapai 44,99%, penerimaan neto mencapai 54,67%.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dalam siaran persnya Rabu (11/5) memyebutkan secara absolut penerimaan pajak hingga 30 April 2022 mencapai bruto Rp12,16 triliun dan neto mencapai Rp 10,20 triliun.
Sedangkan secara nasional, penerimaan bruto dan netto pajak pada periode yang sama masing masing Rp 652,17 triliun, dan Rp 581,72 triliun.
Kemudian untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hingga 30 April 2022, jumlah SPT yang telah dilaporkan sebanyak 309.707 SPT. Angka tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) sebanyak 286.121 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 23.586 SPT.
Sedangkan pada periode Januari sampai dengan April tahun 2021, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 324.424 SPT. SPT Tahunan PPh OP sebanyak 298.710 dan sebanyak 25.714 adalah SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan demikian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan 30 April tahun 2022, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 4,53% atau sebanyak 14.717 SPT.
Pada kesempatan yang sama, Eddi Wahyudi juga memberikan informasi mengenai Data Statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS),
“Hingga akhir April 2022 ini jumlah pajak penghasilan yang berhasil dihimpun pihaknya dari PPS adalah Rp 399,54 miliar dari 2.033 WP.
"Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu,” katanya.
Di samping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela hingga 30 April 2022 sebesar Rp 4.022,13 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp 3.547,14 miliar, repatriasi Rp 61,05 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp 105,70 miliar, Investasi Repatriasi Rp 29,14 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp 279,13 miliar.
Eddi menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan mengikuti PPS.
Eddi berharap, uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi.