Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan dapat digugat secara hukum, sebab pemerintah tidak kebal hukum. Indonesia negara hukum, karenanya masyarakat umum dan pemerintah sama di mata hukum.
Hal ini ditegaskan Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Zulfirman SH MH dalam diskusi publik yang digelar pegiat media sosial (medsos) mediagramindo, Rabu (11/5/2022), di Medan, mengusung thema 'Pabrik Disegel, Pengusaha Bingung! Bagaimana sih Prosedurnya?",
Siaran pers diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (13/5/2022) siang, Zulfirman menyebutkan, pemerintah dapat digugat karena membuat kebijakan yang salah. Sebab, dalam kasus ini Pemko Medan melakukan penyegelan pabrik yang mengakibatkan barang barang yang ada di dalam pabrik menjadi hilang.
"Satu satunya upaya untuk membela diri adalah pengusaha melakukan gugatan perdata terhadap pemerintah," tegas Zulfirman.
Diketahui, aksi pencurian di pabrik pengolahan pakan ternak PT Anugrah Prima Indonesia (API) ini terjadi di antara rentan waktu Februari - April 2022 lalu. Sebanyak 25 item barang hilang dari dalam pabrik yang berstatus disegel Pemko Medan ini hingga mengalamai kerugian Rp 5 miliar.
Kasus ini pun sudah dilaporkan pemilik pabrik, So Huan ke Poldasu pada 30 April 2022 lalu dengan bukti lapor bernomor STTLP/B/813/IV/2022/SPKT/Polda Sumut.
Sementara, So Huan dalam diskusi itu mengatakan, PT API yang didirikannya berlokasi di Jalan Pulau Nusa Barung Blok I- 5 Kawasan Industri Medan (KIM) dengan perizinan dan persyaratan administratif perusahaan sudah dilengkapi secara online (Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik, Online Single Submission) mulai beroperasi sekitar April 2019 dalam mengolah bulu ayam sebagai bahan baku pakan ternak.
Namun 2 bulan berprodukai PT API disegel secara sepihak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan diarahkan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia pun mengurus persyaratan tersebut dengan melibatkan konsultan Lingkungan dan memakan waktu pengerjaan sekitar 10 bulan. Akhirnya persetujuan Rekomendasi Dokumen Pegelolaan Lingkungan Hidup didapatkan ditandatangani oleh Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan tertanggal 9 Juni 2020.
Berlandaskan pada dokumen tersebut, PT API kemudian diizinkan kembali untuk beroperasi. Lalu, setelah sekitar 2 bulanan beroperasi, PT API kembali disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dengan alasan Izin Lingkungan belum terbit.
Seiring waktu berjalan, pada tanggal 18 Maret 2021, Izin Lingkungan PT. API akhirnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setelah itu, PT. Anugrah Prima Indonesia kembali diizinkan beroperasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dengan cara membuka segel.
“Setelah aktivitas produksi PT. Anugrah Prima Indonesia berlanjut sekitar 5 bulan sampai pada 13 Agustus 2021, terjadilah tragedi yang sangat membingungkan bagi kami dan terkesan semena-mena, perusahaan kami lagi-lagi disegel secara sepihak dengan alasan keluhan Masyarakat. Tanpa basa-basi dan dasar hukum yang jelas, tanpa Berita Acara Penyegelan PT API disegel oleh Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman,” kata So Huan dengan nada kecewa.
Terhadap permasalahan ini, anggota DPD RI Dedi Iskandar, mengatakan bahwa penguasa/pemerintah salah dalam menginplementasikan kewenangannya. Dia juga menyayangkan ketidak hadiran Pemko Medan atau yang mewakili dan pengelola KIM atau yang mewakili, sebab menurutnya komponen inilah yang dapat mengurai dan menjelaskan SOP penyegelan sebenarnya.
"Pemko Medan bahwa dalam kasus ini mereka berhasil melakukan penyegelan tetapi tidak berhasil mengamankan yang disegel didalamnya dan ini kesalahan sebab apabila berani disegel maka harus berani melindungi yang didalamnya," tegasnya.
Mediagramindo dalam diskusi ini turut mengundang narasumber, Taufik Akbar (Plt Manager Pengelolaan Lingkungan PT KIM Medan) dan Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah Ali saputra ST. M.eng. Namun sayang, Taufik Akbar dan Zulpansyah Ali Saputra tidak hadir dalam diskusi ini padahal sudah diberi undangan dan dikonfirmasi.