Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat partai politik (parpol) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilu harus terdaftar di Kemenkumham. Kesepakatan ini diambil dalam audiensi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan Komisioner KPU.
Pertemuan ini dilakukan oleh para Komisioner KPU di kantor Menteri Hukum dan HAM pada Jumat (13/5/2022), dalam rangka membicarakan persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024. Yasonna didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan sedangkan dari KPU diikuti oleh seluruh anggota komisioner, dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Dalam kesempatan itu, Yasonna awalnya bicara terkait pengesahan parpol yang merupakan kewenangan Kemenkumham. Dengan demikian, hanya parpol yang terdaftar di Kemenkumham memiliki kekuatan hukum.
"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya.
Yasonna juga menjelaskan bahwa Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menjelaskan bahwa KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data parpol. Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu.
"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," ujar Hasyim.
Dia menyampaikan terdapat data-data parpol dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Beberapa data seperti kepengurusan dan alamat parpol.
"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," imbuhnya.
Selain pembahasan parpol, Kemenkumham dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan, serta harmonisasi peraturan KPU untuk pemilu mendatang dalam pertemuan tersebut.(dtc)