Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara bersama aparat Kepolisian dan TNI, menolak masuknya 5 truk bermuatan hewan ternak dari Aceh menuju Sumut.
Penolakan tersebut dilakukan di pos cek point Besitang, Langkat, Kamis (12/05/2022). Adapun Besitang adalah berbatasan langsung dengan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Aceh dan Jawa Timur sebelumnya telah ditetapkan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, sebagai daerah wabah PMK di Indonesia pada 9 Mei 2022 lalu.
"Kemarin, kita tolak 5 truk membawa hewan ternak dari Aceh di Besitang," ujar Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, kepada wartawan, Jumat (13/05/2022).
Ditemui usai Rakor Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Azhar merinci ternak yang ditolak, antara lain sapi 19 ekor dan kambing 30 ekor.
Selanjutnya, kata Azhar, petugas memaksa supir untuk membawa kembali hewan ternak itu ke daerah asal di Aceh. Penolakan itu dilakukan sebagai upaya antisipasi dini penyebaran wabah PMK pada ternak di Sumut.
"Iya kita tegas karena Pak Gubernur Sumut juga telah menginstruksikan penghentian sementara masuknya hewan-hewan ternak dari luar Sumut untuk antisipasi wabah PMK," ujar Azhar.
Ia juga mengingatkan kepada pengusaha ternak dari luar Sumut agar sementara waktu tidak memasukkan hewan ternak ke wilayah Sumut. "Kami akan terus siaga melarangnya," tegas Azhar.
Lebih lanjut disampaikan Kadis Azhar, Pemprov Sumut memberi atensi khusus untuk antisipasi dan pencegahan mewabahnya PMK pada ternak di Sumut.
Karena itu, Azhar menyebutkan beberapa langkah antisipatif dan deteksi dini PMK telah dikeluarkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Ia mengimbau semua pihak agar mematuhi dan melaksanakannya.
Berikut 5 langkah Gubernur Sumut untuk mengantisipasi dan deteksi dini wabah PMK di Sumut, yang juga telah disampaikan ke Pemkab/Pemko di Sumut:
1. Melakukan pengawasan lalu lintas ternak sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi beserta dengan produknya dengan mendirikan pos cek point pada pintu masuk/keluar Sumut.
2. Melakukan pendampingan dan pembinaan kepada peternak sapi,kerbau, domba, kambing, dan babi.
3. Meminimalkan lalu lintas ywrnak antar kabupaten/kota, khususnya ternak sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi.
4. Melaporkan segera jika ada kasus kecurigaan PMK pada ternak sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi.
5. Melarang pemasukan, perdagangan/jual beli sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi dari daerah wabah PMK, seperti Provinsi Jawa Timur dan Aceh.