Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Seorang ayah berinisial GT (40), warga Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara tega 'menggarap' putri kandungnya berinisial YT (12). Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya ibunya di Kecamatan Sitolu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat pada Minggu (1/5/2022).
Dengan perasaan sedih yang luar biasa, YT menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Bahkan, korban sudah 'digarap' pelaku 10 kali di rumah. Mendengar pengakuan putrinya itu, sang ibu pun membuat pengaduan ke Polres Humbahas.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimim melalui Kasat Reskrim IPTU S. Maruli T Purba Tanjung, dalam siaran persnya, Jumat (13/5/2022), mengungkapkan, setelah laporan ibu korban, pihaknya bergerak mengamankan pelaku pada Rabu (11/6/2022), sekitar pukul 18:30 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di ladang.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Pelaku kini sudah ditahan. Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu.
Menurut pelaku, tindakannya menyetubuhi putri kandungnya karena diupengaruhi minuman alkohol sampai mabuk.
Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000. Karena pelakunya orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).