Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah "pelototi" harga produk minyak goreng yang belum mengalami perubahan meski sudah dua pekan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan ekspor CPO. Dalam hal ini, KPPU akan fokus pada perilaku pelaku usaha dalam merespon kebijakan pemerintah.
"Adanya disparitas harga berpotensi memunculkan berbagai perilaku penyelewengan. Untuk perkembangan kasus minyak goreng terbaru di Sumut yakni ditangkapnya kapal yang mencoba menyelundupkan minyak goreng di perairan Belawan. Perlu kami tegaskan, KPPU sekarang fokus ke perilaku perusahaan dalam hal ini industri atau produsen minyak goreng," kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi, Minggu (15/5/2022).
Ukay mengatakan, pemerintah sendiri sudah melakukan pelarangan ekspor CPO yang bertujuan agar ketersediaan bahan baku minyak goreng terpenuhi. Selama ini produsen beralasan menaikkan harga karena ketersediaan CPO yang belum cukup dan harganya mengikuti harga internasional.
"Nah, ketika kami sedang melakukan penyelidikan ini ada kejadian ekspor CPO. Namun setelah ekspor dilarang, hingga saat ini penurunan harga minyak goreng juga belum signifikan. Minyak goreng kemasan hanya turun sedikit dan curah juga masih mahal. Jadi masih jadi tanda tanya karena perilaku produsen minyak goreng ini tidak berubah. Lantaran harga masih mahal padahal kebijakan pemerintah sudah banyak untuk menurunkan harga minyak goreng ini," katanya.
Menurut Ukay, masih mahalnya harga minyak goreng makin memperkuat sinyal adanya dugaan kartel beberapa perusahaan produsen minyak goreng. Sebagaimana diketahui, sejak akhir bulan Maret 2022, KPPU telah masuk ke tahap penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dimana terdapat delapan kelompok usaha yang menguasai 70% pasar minyak goreng.
"Kita telah mendapatkan alat bukti. Sehingga saat ini kami sedang mencari cari satu alat bukti lagi untuk kasus ini bisa naik ke persidangan. Kami menghimbau agar pelaku usaha yang kita panggil untuk memberikan keterangan dan data bersikap kooperatif. Tentu masyarakat dapat menilai sendiri ada apa dan mana perusahaan yang tidak kooperatif," kata Ukay.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sumut terus merosot setelah kebijakan pemerintah soal larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng berlaku nyaris dua pekan.
Saat ini, Dinas Perkebunan Pemprov Sumut menetapkan harga TBS kelapa sawit berumur 10-20 tahun senilai Rp 3.100/kg. Namun harga TBS di tingkat PKS berkisar Rp 1.500 hingga Rp 2.000/kh. Sementara hasil pantauan KPPU Kanwil I, minyak goreng jenis curah masih dijual di harga Rp 16.000 hingga Rp 17.000/kg. Sedangkan minyak goreng kemasan dijual Rp 21.000 hingga Rp 25.000/liter.
"Kami akan mengkaji di titik mana terjadi hambatan dalam menurunkan harga minyak goreng. Semestinya dengan harga TBS yang sudah semakin merosot, ada kesempatan bagi produsen minyak goreng untuk menurunkan harga untuk mengambil alih pasar pesaingnya, namun hal ini tidak terjadi. Atas dasar itu, kami semakin menduga ada permainan kartel di antara kelompok usaha perusahaan minyak goreng tersebut," kata Ridho.