Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati turut serta mengatur kebijakan terkait izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, Lin merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa memiliki kontrak dan surat keputusan.
"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Burhanuddin mengatakan setiap kebijakan apapun yang digagas Lin selalu didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu.
"Dan ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ucapnya.
Burhanuddin menegaskan pihaknya mempunyai alat bukti yang kuat mengenai keterlibatan Lin dalam izin ekspor CPO ini. Kejagung, kata Burhanuddin, memiliki bukti digital.
"Iya, hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," ujarnya.
Burhanuddin menduga Lin Che Wei berada di lingkaran Kemendag sejak adanya struktur menteri yang baru. Burhanuddin menduga keberadaan Lin sejak Januari lalu.
"Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh," ungkap mantan Jamdatun ini.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.
Dengan dijeratnya Lin Che Wei maka total saat ini ada 5 tersangka yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.(dtc)