Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan besaran gaji hingga tunjangan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berubah jika penerapan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) berlaku.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan besaran gaji PNS nantinya mempertimbangkan tunjangan dan fasilitas. Hal ini masih dikaji lebih lanjut.
"Masih dikaji lebih lanjut, kaya gaji nambah, gaji ini, gaji itu standarnya beda," kata Satya kepada detikcom, Rabu (18/5/2022).
Tunjangan dan fasilitas untuk PNS yang sedang digodok memperhatikan semua hal, termasuk uang makan, uang internet, uang lembur, hingga pengadaan ponsel.
"Betul, soalnya syarat pre request-nya itu banyak banget untuk bisa melakukan ini (WFA)," ungkap dia.
Namun, ia menegaskan pada prinsipnya yang paling menentukan tunjangan dan fasilitas yang didapat adalah instansi masing-masing. Begitu juga dengan PNS yang bisa WFA atau tidak.
WFA merupakan pola kerja PNS dengan sistem fleksibel. PNS nantinya bisa bekerja dari mana saja, tidak terikat tempat.
Sebagai informasi, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain gaji, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.(dtf)