Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiky.com - Kisaran. Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi. Kasus tersebut terungkap saat satnarkoba polres Asahan menangkap AN (19) warga Serdang Bedagai dengan cara under cover buy , memesan barang haram tersebut. Tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tebing Tinggi.
"Informasinya tersangka AN akan mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Asahan. Dan langsung kita respon," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (18/05/2022) saat konferensi pers di halaman polres setempat.
Kemudian pihak satnarkoba melakukan pengembangan, ternyata barang AN didapat dari tersangka DSP (38) warga Serdang Bedagai yang saat ini ada di lapas Tebing Tinggi, di mana DSP ini menjalani hukuman sama kasusnya kasus narkoba.
"Dari kasus ini kami menyita narkotika jenis sabu seberat 513 gram atau setengah kilo lebih," ungkap Putu yang didampingi kasat narkoba polres Asahan.
Terkait apakah ada keterlibatan oknum lapas Tebingtinggi, Kapolres Asahan ini menyebutkan pihaknya akan melakukan pengembangan. "Kepada masyarakat jangan mau terpancing dan dirayu untuk menjual dan memakai narkoba. Karena pasti berujung dengan penjara," ujar Putu.
Tersangka, dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup ada.