Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily com -Gunungsitoli. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan menggunakan jasa kapal laut dari Sibolga tujuan Gunungsitoli. Dua orang tersangka, masing-masing RRL alias Rinto berprofesi sebagai supir, warga Gunungsitoli dan HCSH alias Putra, penumpang ditangkap petugas BNN Kota Gunungsitoli.
Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/5/2022) menerangkan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut pada Sabtu, 14 Mei 2022.
Bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa akan adanya pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba mengendarai mobil tronton baru tiba di Pelabuhan Gunungsitoli.
Mendapat informasi tersebut, ungkap Arifeli, petugas BNN yang sedang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan ciri-ciri mobil yang dikendarai pelaku.
"Mobilnya jenis tronton BK 8012 YG langsung kita berhentikan saat melintas keluar dari pelabuhan. Seketika dilakukan penggeledahan badan dan barang pengemudi beserta penumpangnya," kata Arifeli.
Setelah RRL dan HCSH digeledah, petugas BNN berhasil menemukan 1 buah plastik klep transparan berisikan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah plastik putih kosong ukuran sedang dan 7 buah plastik putih ukuran kecil kosong yang diduga kuat sebagai tempat untuk membagi bagi narkoba jenis sabu itu.
Menurut Arifeli, kedua tersangka mengaku, jika barang haram tersebut adalah milik mereka. Kini diamankan di kantor BNN Kota Gunungsitoli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam kasus tersebut, turut diamankan diantaranya 1 unit mobil barang truck tronton merk Hino nopol BK 8012 YG.