Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pimpinan DPRD Langkat meminta panitia seleksi penetapan calon kepala desa (kades) melakukan seleksi ulang terhadap calon kades yang bermasalah di beberapa desa di sejumlah kecamatan di Langkat. Pasalnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Langkat yang akan berlangsung 19 Juni 2022 masih memiliki waktu untuk mengadakan seleksi ulang.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Langkat dengan Dinas PMD dan USU sebagai lembaga yang menilai ujian bakal calon kades, Camat Besitang, dan bakal calon (balon) Kades yang kalah saat seleksi.
RDP dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin; Wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha; dan Anggota DPRD Langkat, Safii dari Partai Perindo, Kamis (19/5/2022). Hal ini merupakan tindak lanjut pengaduan warga dan balon Kades Halaban, Kecamatan Besitang yang kalah seleksi.
"Munculnya permasalahan dikarenakan bakal calon kades yang kalah tidak terima karena dari tingkat pendidikan mereka lebih unggul dari calon jades yang lulus dengan bermodalkan ijazah paket B dan C. Selain itu ada bakal calon kades yang sudah memiliki pengalaman kerja di pemerintahan," kata Dony Setha, Wakil Ketua DPRD Langkat.
Dijelaskan Dony Setha, tidak hanya di Desa Halaban, persoalan yang sama di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingai, yang disampaikan Meidi Kembaren dari organisasi Gerakan Rakyat Untuk Transparansi (Garansi).
“Ada bakal calon kades yang kalah, sementara pendidikan dan pengalamannya sudah mumpuni dari calon kades yang menang. Kita menyayangkan pihak yang menilai tidak menilai aspek pendidikan dan pengalaman dalam hal kelulusan para bakal calon kades. Untuk menyuarakan aspirasi warga itu, kami meminta diadakan seleksi ulang bagi desa yang mengajukan keberatan atas hasil seleksi calon Kades," tegas Dony Setha.
Harusnya, tegasnya, pihak Universitas Sumatera Utara (USU) hadir dalam RDP ini dan perlu tanggung jawab USU dalam hal ini.
Menanggapi permintaan DPRD Langkat, Sutrisuanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menindak lanjutinya setelah keluar surat rekomendasi dari DPRD Langkat terkait diadakan seleksi ulang. “Setelah ada surat rekomendasi dari DPRD Langkat, kami akan berkoordinasi dengan Tim Pemkab Langkat,” kata Sutrisuanto.