Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Beredar kabar seorang Kapolsek dan Kanit Intelkam Polsek Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), disidang kode etik karena dugaan membackup koperasi ilegal, Kamis (19/5/2022).
Informasi tersebut kemudian diluruskan oleh Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan saat ditemui di Polres Sergai. Sofyan menjelaskan, sidang kode etik hanya dilakukan oleh Kanit Intelkam Polsek Kotarih, Aiptu Edi Febrian Sianipar saja.
Sidang tersebut berdasarkan laporan salah seorang karyawan koperasi atas nama Khairani di Polda Sumut. Informasi yang diperoleh, laporan dari Polda Sumut berisikan soal kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Kanit Intelkam Polsek Kotarih terhadap Khairani, seorang karyawan koperasi.
"Dari hasil pemeriksaan dugaan pengancaman, tidak ada pengancaman yang dilakukan oleh Kanit Intelkam Polsek Kotarih, Aiptu Edi Febrian Sianipar," ujar Sofyan.
Lanjut Sofyan, justru Aiptu Edi Febrian Sianipar mau menyelesaikan persoalan si pelapor Khairani dengan koperasi. Hal itu juga sudah diakui Khairani sebagai karyawan koperasi.
"Memang si Khairani ada memakai uang kalau bahasa hukumnya penggelapan dalam jabatan. Menurut keterangan-keterangan informasi yang kita terima sekitar Rp 80 juta digelapkan," ujar Sofyan.
Ia melanjutkan, bahwa koperasi meminta Khairani untuk segera menyelesaikan sangkutannya. "Khairani tidak sanggup. Khairani sanggupnya menyicil Rp 2 juta sebulan. Jadi menurut saya lebih tepatnya dia (Khairani) ke kasus penggelapannya itu," ujar Sofyan.
Sofyan kembali menegaskan, jika kasus dugaan pengancaman pertama kali dilaporkan oleh Khairani atas anggota Polres Sergai bernama Aiptu Edi Febrian Sianipar ke Polda Sumut.
"Jadi kita tangani, dan di sidanglah disiplin anggota kita. Kalau saya periksa berdasarkan keterangan-keterangan saksi tidak ada pengancaman ataupun dugaan pem-backup-an. Justru anggota kita yang menyelesaikan, dan sudah diakui oleh Khairani," tandasnya.